Tugas Pokok Ketua Prodi sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Job description sebagai berikut :
- Mengelola dan melaksanakan pendidikan dan pengajaran
- Mengelola penelitian dosen
- Mengelola pengabdian pada masyarakat oleh dosen dan mahasiswa
- Membuat konsep rencana pengembangan Prodi sebagai bahan masukan bagi atasan
- Membuat pembagian tugas perkuliahan bagi dosen-dosen Prodi
- Mengkordinir pembuatan silabus /RPS dan satuan acara perkuliahan.
- Mengawasi kelancaran pelaksanaan perkuliahan dan bimbingan mahasiswa, sehingga proses belajar mengajar berjalan dengan baik;
- Mengkordinir dan mengawasi pelaksanaan ujian-ujian;
- Mengkordinir pengumpulan nilai –nilai ujian.
- Mengkordinir kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat di lingkungan Prodi ;
- Mengkordinir pelaksanaan konsultasi mahasiswa dengan dosen penasehat akademik;
- Membimbing mahasiswa dalam mempersiapkan rancangan skripsi dan menunjuk dosen pembimbing;
- Mengupayakan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka mengembangkan Prodi;
- Melakukan evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
Tugas Pokok Sekretaris Prodi :
- Membantu Ketua Prodi dalam penyelenggraan administrasi Prodi yang berkaitan dengan tenaga pengajar (dosen), mahasiswa dan tenaga administrasi;
- Membantu Ketua Prodi dalam penyelenggraan administrasi keuangan Prodi;
- Membantu Ketua Prodi dalam penyelenggraan administrasi pelaporan program kegiatan Prodi.
- Membuat rencana pengembangan (studi lanjut, pelatihan staf, tenaga pendidik, teknisi, dan staf administrasi Prodi);
- Membantu membuat pembagian tugas perkuliahan dan jadwal perkuliahan;
- Mengkordinir tugas ketatausahaan Prodi;
- Mengawasi pelaksanaan perkuliahan dan ujian
- Mengkordinir proses pengumpulan nilai-nilai ujian;
- Memantau kemajuan studi mahasiswa;
- Membimbing dan mempersiapkan rancangan tugas akhir;
- Mengkordinir pelaksanaan praktikum;
- Membuat rekapitulasi presentase mahasiswa dan dosen pada Prodi;
- Melaksanakan tugas lain yang ditugaskan atasan;
- Melakukan evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada atasan.