Pontianak, 30 Juli 2025 – Prestasi akademik kembali diraih oleh civitas akademika Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak. Kali ini, Saumi Setyaningrum, M.Si (NIP. 197711232003122002), dosen sekaligus Sekretaris Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI), Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK), berhasil memperoleh Hak Cipta atas karya penelitiannya dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI).
Karya penelitian tersebut berjudul “Perbandingan Prestasi Belajar Peserta Didik Kelas V yang Diajar Menggunakan Model Pembelajaran Problem Based Learning dan Project Based Learning di SD Bawamai Tahun Pelajaran 2023/2024.” Hak cipta resmi ini diajukan melalui Nomor Permohonan EC002025035929 pada 27 Maret 2025, dengan Nomor Pencatatan 000876190. Karya ini pertama kali diumumkan baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia pada 30 Juli 2025 di Pontianak.
Dalam penelitiannya, Saumi Setyaningrum membandingkan efektivitas dua model pembelajaran modern, yakni Problem Based Learning (PBL) dan Project Based Learning (PjBL), yang keduanya menekankan keterlibatan aktif siswa dalam proses belajar. PBL berfokus pada pemecahan masalah nyata sebagai dasar pembelajaran, sementara PjBL mendorong peserta didik menghasilkan produk atau karya melalui proyek tertentu.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kedua model pembelajaran memiliki keunggulan masing-masing dalam meningkatkan prestasi belajar siswa. PBL lebih menekankan pada kemampuan berpikir kritis, analisis, dan pemecahan masalah, sedangkan PjBL lebih efektif dalam menumbuhkan kreativitas, kolaborasi, serta keterampilan praktis peserta didik. Perbandingan ini memberikan gambaran yang komprehensif bagi guru dan praktisi pendidikan dasar dalam memilih strategi pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik siswa.
Saumi Setyaningrum menegaskan bahwa penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi dunia pendidikan, khususnya bagi guru sekolah dasar dalam mengembangkan pembelajaran yang lebih inovatif dan menyenangkan. “Guru tidak hanya dituntut menguasai materi, tetapi juga perlu menghadirkan strategi pembelajaran yang tepat. Baik PBL maupun PjBL bisa menjadi pilihan, tergantung tujuan pembelajaran dan kondisi peserta didik,” ujarnya.
Pihak IAIN Pontianak menyampaikan apresiasi tinggi atas capaian ini. Menurut Dekan FTIK, pencapaian dosen dalam memperoleh perlindungan hak cipta bukan hanya prestasi individu, tetapi juga bentuk kontribusi institusi dalam memperkuat budaya riset. “Kami bangga dengan Bu Saumi. Karya penelitian ini tidak hanya memperkaya literasi akademik, tetapi juga menjadi bukti nyata bahwa dosen IAIN Pontianak produktif, inovatif, dan berperan aktif dalam peningkatan kualitas pendidikan,” tuturnya.
Dengan pencatatan hak cipta ini, penelitian karya Saumi Setyaningrum resmi diakui secara hukum oleh negara melalui Kemenkumham RI. Hal ini menambah daftar panjang rekognisi akademik yang diraih oleh dosen IAIN Pontianak sekaligus memperkuat reputasi kampus sebagai pusat pengembangan ilmu pendidikan di Kalimantan Barat.