Pontianak, 7 Juni 2024 – Kabar membanggakan datang dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak. Salah satu dosen berprestasi, Saumi Setyaningrum, M.Si (NIP. 197711232003122002), yang juga menjabat sebagai Sekretaris Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK), berhasil memperoleh Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI).
Hak cipta tersebut diberikan atas karya berupa laporan penelitian berjudul “Penerapan Model Team Games Tournament untuk Meningkatkan Hasil Belajar Peserta Didik Mata Pelajaran IPAS di SDN 34 Pontianak Kota.”
Laporan penelitian ini resmi tercatat dengan Nomor Pencatatan: 000622404 dan Nomor Permohonan: EC00202447049, tanggal 7 Juni 2024. Adapun penelitian ini pertama kali diumumkan di wilayah Indonesia maupun luar negeri pada 7 Juni 2024 di Pontianak.
Penelitian yang dilakukan Saumi Setyaningrum menekankan pada penerapan model pembelajaran kooperatif Team Games Tournament (TGT) dalam mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS) di sekolah dasar. Melalui model ini, peserta didik diajak untuk belajar dalam suasana kompetisi sehat melalui permainan akademik, sehingga pembelajaran menjadi lebih menyenangkan, interaktif, sekaligus meningkatkan motivasi belajar. Hasil penelitian menunjukkan adanya peningkatan signifikan pada hasil belajar peserta didik setelah penerapan model TGT dibandingkan dengan metode konvensional.
Dalam pernyataannya, Saumi Setyaningrum menyampaikan rasa syukur atas pengakuan negara terhadap hasil penelitiannya. “Alhamdulillah, karya ini mendapat perlindungan hukum sebagai bentuk apresiasi terhadap inovasi pembelajaran yang kami kembangkan. Saya berharap model ini dapat diterapkan secara lebih luas di sekolah-sekolah dasar untuk meningkatkan kualitas pembelajaran IPAS,” ungkapnya.
Pencapaian ini mendapat apresiasi tinggi dari pimpinan FTIK IAIN Pontianak. Dekan FTIK menegaskan bahwa raihan hak cipta oleh dosen merupakan bentuk nyata kontribusi akademisi dalam menjawab tantangan dunia pendidikan. Lebih jauh, pengakuan hak cipta juga menjadi jaminan perlindungan hukum bagi dosen sebagai peneliti sekaligus penulis karya ilmiah.
Dengan adanya pengakuan resmi dari Kemenkumham RI, laporan penelitian ini tidak hanya tercatat sebagai karya ilmiah yang sah secara hukum, tetapi juga memperkuat kontribusi akademik IAIN Pontianak di bidang inovasi pembelajaran. Ke depan, prestasi ini diharapkan mampu menginspirasi dosen-dosen lainnya untuk terus berkarya, meneliti, dan berinovasi dalam menghadirkan solusi pembelajaran yang kreatif, adaptif, dan relevan dengan kebutuhan peserta didik.