Tugas Gugus Kendali Mutu Tingkat Prodi

Gugus Kendali Mutu Program Studi bekerja sesuai Keputusan Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan IAIN Pontianak Nomor 779 Tahun 2023, adapun tugas UPM dan GKM antara lain:

1. Mengevaluasi dan monitoring proses pembelajaran di lingkungan Program Studi dan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Institut Agama Islam Negeri Pontianak;

2. Melakukan validasi silabus, rencana pembelajaran semester (RPS) dan soal ujian akhir semester di lingkungan Program Studi dan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Institut Agama Islam Negeri Pontianak;

3. Mengevaluasi proses penilaian akhir mahasiswa di lingkungan Program Studi dan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Institut Agama Islam Negeri Pontianak;

4. Mengkoordinir peningkatan mutu berbasis 9 (sembilan) Kriteria akreditasi Program Studi di lingkungan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Institut Agama Islam Negeri Pontianak;

5. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan kepada Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Institut Agama Islam Negeri Pontianak.

Adapun Surat keputusan dapat di lihat pada dokumen di bawah ini: