Gugus Kendali Mutu Program Studi bekerja sesuai Keputusan Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan IAIN Pontianak Nomor 779 Tahun 2023, adapun tugas UPM dan GKM antara lain:
1. Mengevaluasi dan monitoring proses pembelajaran di lingkungan Program Studi dan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Institut Agama Islam Negeri Pontianak;
2. Melakukan validasi silabus, rencana pembelajaran semester (RPS) dan soal ujian akhir semester di lingkungan Program Studi dan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Institut Agama Islam Negeri Pontianak;
3. Mengevaluasi proses penilaian akhir mahasiswa di lingkungan Program Studi dan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Institut Agama Islam Negeri Pontianak;
4. Mengkoordinir peningkatan mutu berbasis 9 (sembilan) Kriteria akreditasi Program Studi di lingkungan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Institut Agama Islam Negeri Pontianak;
5. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan kepada Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Institut Agama Islam Negeri Pontianak.
Adapun Surat keputusan dapat di lihat pada dokumen di bawah ini: