Tepatnya pada hari Jumat, 17 Mei 2024 pukul 13.30 wib sampai dengan selesai telah dilaksanakan sidang skripsi atas nama Aprilia Dwi Kurniasih (12010109) dengan percaya diri telah mempertahankan skripsinya dengan judul: Pengembangan Materi Ajar IPAS di Kelas V SDN 14 Pontianak Kota Mengenai Mitigasi Berbasis Hukum Adat Islam Pedalaman Borneo di depan tim penguji. Tim penguji skripsi Aprilia Dwi Kurniasih adalah Bapak Dr. Firdaus Achmad, M.Hum selaku Dekan Fasya IAIN Pontianak sebagai penguji utama dan Ibu Hj. Kartini, M.Ag selaku Kaprodi PGMI FTIK IAIN Pontianak.
Hadir pula kedua pembimbing yaitu Bapak Dr. H. Hariansyah, M.Si selaku pembimbing utama dan Ibu Saumi Setyaningrum, M.Si selaku pembimbing kedua. Sidang skripsi yang dilaksanakan secara offline dari meeting room 314 FTIK IAIN Pontianak selama kurang lebih 90 menit. Hasil yang diperoleh tidak mnegecewakan yaitu mendapatkan rata-rata nilai 85.
Pada kesempatan ini Bapak Dr. Firdaus Achmad, M.Hum selaku Dekan Fasya IAIN Pontianak juga ahli hukum sebagai penguji utama memberikan apresiasi yang tinggi atas penelitian yang telah dilakukan oleh Aprilia Dwi Kurniasih karena penelitian ini berbeda dari penelitian mahasiswa prodi PGMI lainnya. Mahasiswa PGMI telah berani menyuguhkan hasil penelitian yang keluar dari jalur aman karena umumnya penelitian di PGMI selalu mengutamakan proses belajar mengajar di dalam kelas. Namun, penelitian yang ditulis oleh Aprilia ini telah memberikan ragam penelitian bagi prodi PGMI. Hukum adat yang dimiliki oleh suku Madura yang berdomisili di Ambawang untuk melestarikan hutan sebagai salah satu kearifan lokal bagi mereka. Dr. Firdaus memberikan apresiasi karena mahasiswa mampu menggali dan menuangkan materi hukum adat ini ke dalam buku ajar IPAS kelas V. Hal inilah yang seharusnya dimiliki oleh setiap mahasiswa meskipun penelitiannya dalam bidang yang berbeda tetapi tetap ingat dengan dasar keilmuannya yaitu mahasiswa Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah. Penelitian R&D dalam prodi PGMI belum banyak dilakukan secara lengkap. Umumnya hanya sebagian langkah atau tahap dari penelitian R7D yang dilakukan. Namun, penelitian yang dilakukan oleh Aprilia ini dimulai dari pengambilan data berupa hukum adat atau kearifan lokal masyarakat Madura yang ada di Ambawang kemudian dilanjutkan dengan penyusunan bahan ajar berupa buku ajar serta diujicobakan langsung di dalam kelas agar dapat diketahui pemahaman yang diterima langsung oleh peserta didik.
Ibu Hj. Kartini, M.Ag selaku Kaprodi PGMI pun semangat dalam memberikan masukan dan saran agar bahan ajar mengenai pengertian hukum adat yang harus dibedakan dengan pengertian hukum Islam. Beliau memberikan masukan agar lebih menarik dan lengkap lagi isi dari skripsi yang ditulis oleh Aprilia ini harus ditambahkan dengan dalil Al-quran agar tampak nyata apabila hukum yang diterapkan oleh suku Madura di ambawang itu berdasarkan hukum Islam. Beliau juga berpesan agar hasil penelitian ini untuk diterbitkan dalam jurnal juga dibuat dalam buku ajar, dicetak dan diterbitkan.
Sebelum menutup pertemuan, Dr. H. Hariansyah, M.Si selaku ketua sidang sekaligus pembimbing utama memberikan harapan agar mahasiswa prodi PGMI bisa memberikan warna baru dalam tema penelitian yang dilakukan berupa penelitian pendidikan dasar yang digabungkan dengan riset Islam Borneo, mitigasi bencana maupun tradisi-tradisi yang ada di masyarakat Kalimantan Barat. Penelitian Aprilia ini merupakan tema ketiga yang diangkat dalam penelitian payung yang diampu oleh Bapak Dr. Hariansyah, M.Si di tahun 2023 dan diselesaikan sekarang. Semoga prodi PGMI terus mencetak calon MI/SD yang berkualitas. Aamiin.
Penulis: Saumi Setyaningrum, M.Si